JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, tidak heran KPK terus-menerus mendapatkan serangan secara lembaga.
Menurut Ruki, selalu ada pihak-pihak yang ingin memperlemah KPK.
 Hal itu dikatakan Ruki saat menanggapi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap KPK.
Ruki dan para mantan pimpinan KPK menyatakan sikap menolak hak angket.
 "Hak angket memang hak konstitusional DPR, tapi itu langkah mundur sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Sejak 2005, saya sudah mensinyalir adanya kegiatan corruptor fight back (perlawanan balik koruptor)," ujar Ruki, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Baca: Mantan Pimpinan KPK Jilid I-III Menyatakan Sikap Tolak Hak Angket
 Menurut Ruki, upaya untuk menguji proses hukum KPK sebenarnya dapat dilakukan dengan mekanisme hukum.
Ia tak sepakat jika KPK disebut sebagai lembaga yang tidak bisa diawasi atau dikritik.
Ruki mengatakan, menguji KPK bisa dilakukan lewat praperadilan, upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
 Menurut Ruki, upaya DPR dengan menggulirkan hak angket adalah upaya sistematis untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Informasi Koruptor kepada Pansus Angket KPK Dianggap Tidak Kredibel