Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pihak MNC Group Tak Penuhi Undangan Mediasi Terkait PHK Massal

5 Juli 2017   15:00 Diperbarui: 5 Juli 2017   15:10 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel SaragihJAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Perusahaan MNC Group tidak hadir dalam pertemuan mediasi bipartit dengan pihak perwakilan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Rencananya, pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kemenaker itu digelar untuk mendengarkan keterangan pihak terkait mengenai kasus PHK yang dialami sekitar 300-an pekerja media yang bernaung di bawah perusahaan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan, John Daniel Saragih mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan mediasi kepada pihak perusahaan pada Senin (3/7/2017).

Oleh sebab itu, lanjut John, pertemuan akan kembali digelar pada Senin (10/7/2017).

"Pihak perusahaan kami sudah undang, ternyata tidak hadir, oleh karena itu kami sepakat tadi akan mengundang mereka kembali pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017," ujar John saat ditemui di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

John menuturkan, dalam pertemuan tersebut pihak Kemenaker telah mencatat beberapa poin klarifikasi yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) sebagai perwakilan pihak karyawan.

Menurut perwakilan pihak karyawan, Pihak perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak dan tidak sesuai prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, pesangon yang diberikan pun tidak sesuai dengan perhitungan masa kerja karyawan.

"Kalau sesuai undang-undang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mediasi, makanya kami undang dalam rangka mediasi," kata John.

"Oleh karena itu, nanti kami mempertemukan semuanya untuk menyelesaikan dalam cara musyawarah mufakat, kalau bisa jangan terjadi PHK lah. Kita mencegah terjadinya PHK," ucapnya.

Sasmito Madrim dari FSPMI mengatakan, sekitar 300-an karyawan MNC Group, mengalami PHK sepihak secara massal tahun 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun