Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Selain Bertarif, Taksi "Online" Juga Wajib Balik Nama STNK

5 Juli 2017   07:45 Diperbarui: 5 Juli 2017   07:52 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi taksi online UberJakarta, KompasOtomotif - Selain penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemhub) juga menjelaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibalik nama menjadi perusahaan atau koperasi. Tujuannya agar taksi online yang beroperasi memiliki badan hukum sesuai regulasi.

Namun demikian, Kemenhub mengerti mengenai kekhawatiran dari para sopir taksi. Terutama masyarakat yang menjadikan mobil pribadinya sebagai armada jasa taksi online.

Baca : Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?

Guna memberikanwin-win solution, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, menjelaskan bahwa aturan mengenai balik nama tidak harus langsung diterapkan, namun bisa menunggu hingga lima tahun atau saat masa berlaku STNK habis.

"Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran. Kita paham ada yang bertanya bagaimana kalau taksi online itu hanya iseng atau sekadar part time, bukan tetap. Kita mengerti bagaimana nanti saat ada konflik pengemudi perorangan dengan badan hukum (koperasi atau perusahaan) karena kalau sudah balik nama, berarti mobil atas nama mereka, sampai dengan pihak pembiayaan (leasing) sudah kita pelajari semuanya. Karena itu balik nama tidak serta merta harus langsung dilakukan," kata Pudji saat jumpa pers di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurut Pudji, balik nama hingga masa berlaku STNK habis atau lima tahun diberikan bukan sebagai dispensasi, tapi agar tidak memberatkan para pemilik mobil. Contoh bagi mereka yang baru dua tahun beli mobil, tidak perlu langsung ganti, nanti setelah tiga tahun baru mengganti sehingga dari sisi biaya tidak memberatkan.

Kebijakan STNK Taksi Online
Sedangkan untuk kekhawatiran adanya konflik dengan badan hukum, atau bagi yang menjadikan taksionline sebagai sampingan bisa diatasi dengan perjanjian kerja sama atau PKS dengan badan hukum.

Baca : Taksi "Online" Tidak Terapkan Tarif Baru, ini Sanksinya

"Dalam PM 26 ada lampiran PKS yang menyatakan kerja sama antar sopir individu dengan badan hukum. Jadi dalam PKS-nya menyatakan mereka sebagai taksionline berbadan hukum, tetap di STNK namanya tetap (pemilik kendaraan)," kata Pudji yang pernah menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Sementara itu, bagi pemilik individu yang mobilnya sudah empat tahun dan pada tahun depannya masa STNK habis, maka harus balik nama ke badan hukum bila ingin tetap beroperasi sebagai taksi online. Bila berhenti berarti tidak perlu mengganti nama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun