Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cara Cerdik KPK Saat Dilarang Masuk Rumah Pribadi Ridwan Mukti

21 Juni 2017   23:30 Diperbarui: 22 Juni 2017   10:11 3675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekitar pukul 11.15 WIB Ridwan Mukti yang saat itu sedang memimpin rapat langsung bertolak menuju Mapolda Bengkulu.

Pukul 14. 40 WIB, KPK membawa lima orang, termasuk ajudan Gubernur Bengkulu, ke Jakarta menuju gedung KPK.

Selanjutny, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan Mukti, Lily Maddari, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun