Sekitar pukul 11.15 WIB Ridwan Mukti yang saat itu sedang memimpin rapat langsung bertolak menuju Mapolda Bengkulu.
Pukul 14. 40 WIB, KPK membawa lima orang, termasuk ajudan Gubernur Bengkulu, ke Jakarta menuju gedung KPK.
Selanjutny, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan Mukti, Lily Maddari, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI