Sekitar pukul 11.15 WIB Ridwan Mukti yang saat itu sedang memimpin rapat langsung bertolak menuju Mapolda Bengkulu.
Pukul 14. 40 WIB, KPK membawa lima orang, termasuk ajudan Gubernur Bengkulu, ke Jakarta menuju gedung KPK.
Selanjutny, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan Mukti, Lily Maddari, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!