Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Miryam Akui Kirim Surat Bantahan Ditekan Anggota DPR ke Komisi III

21 Juni 2017   11:00 Diperbarui: 21 Juni 2017   17:34 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan anggota komisi II DPR RI Miryam S Haryani tiba di KPK, Rabu (21/6/2017).

"Menyampaikan dokumen dari saudari Miryam Haryani. Dalam dokumennya menyatakan kami yang dituduh tidak pernah menekan Miryam," kata Masinton sambil menyerahkan dokumen tersebut kepada Agun dalam rapat pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

(Baca: Lewat Surat, Miryam S Haryani Bantah Ditekan Anggota Komisi III)

Dalam forum tersebut, Agun pun membacakan isi surat Miryam yang ditulis di Jakarta tertanggal 8 Mei 2017 itu. Berikut isi surat tersebut:

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Sarifuddin Suding, dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 maret 2017 dan 30 maret 2017 di pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto. Demikian surat pernyataan ini dibuat sebenarnya dan tanpa paksaan."

"Ditandatangani Miryam bermaterai enam ribu," kata Agun.

Penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya mengatakan, Miryam mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.

Menurut Miryam kepada penyidik, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP.

(Baca: Mengapa Pansus Tak Diizinkan Periksa Miryam Meski di Gedung KPK?)

Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang.

"Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi (Miryam) mengancam, Yang Mulia," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun