JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan untuk ketiga kalinya di Provinsi Bengkulu, Selasa (20/6/2017).
Kali ini, tim satuan tugas KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
"Ada informasi awal yang kami tindak lanjuti tentang indikasi terjadinya transaksi suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Awalnya, Lily ditangkap di rumah pribadi gubernur di Kelurahan Sidomulyo sekitar pukul 09.00 WIB.
Lily diringkus KPK bersama beberapa orang kontraktor. (baca: Istri Gubernur Bengkulu Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar)
Usai penangkapan, Lily bersama tiga orang diamankan ke Polda Bengkulu, selang beberapa saat kemudian Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti juga datang ke Polda Bengkulu.
Operasi tangkap tangan terhadap Lily diduga karena menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.
Provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah rawan korupsi yang menjadi fokus KPK dalam melakukan koordinasi supervisi untuk pencegahan.
(baca: Penangkapan Gubernur Bengkulu Terkait Proyek Peningkatan Jalan)
Namun, upaya KPK tersebut nampaknya belum disambut baik oleh para pejabat setempat.
Dua pekan lalu, tim KPK baru saja menangkap tiga orang di Bengkulu. Ketiganya, yakni Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada jaksa diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait indikasi korupsi dalam proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
(baca: Kasi Intel Kejati Bengkulu dan Dua Tersangka Ditahan KPK)
"OTT ini terpisah. Lokasinya memang sama-sama di Bengkulu, tapi indikasi dan perkaranya berbeda. Kalau sebelumnya aparat penegak hukum tentang proyek di suatu institusi. Kalau ini, kami dapatkan dari informasi masyarakat," kata Febri.
Tepat setahun yang lalu, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu.
Saat itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Selain itu, KPK juga menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii.
Kemudian, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Suap kepada hakim dan panitera itu bertujuan untuk memengaruhi persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H