Sopir kendaraan berbasis online tersebut juga diminta untuk membuat pernyataan, tidak akan kembali mengambil penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
"Diminta membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal, tanpa ada izin dari pengelola bandara dalam hal ini Angkasa Pura I," katannya.
Baca juga: Viral, Video Sopir Taksi "Online" Diberi Sanksi Buka Baju
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H