JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Prasetyo sebelumnya menyebut CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Padahal, kasus itu masih di tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka.
"Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini akan merugikan klien kami," ujar Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Laporan tim pengacara diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.
Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca: Kasus SMS Hary Tanoe ke Jaksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Adi menganggap Hary dikriminalisasi karena bukan wewenang Prasetyo untuk mengumumkan tersangka.
Ia merasa nama baik kliennya dicemarkan atas kata-kata Prasetyo pada Jumat (16/6/2017) lalu.
"JA bersikukuh tersangka. Dan di sini lah kami sangat keberatan. Kebetulan Bapak Hary selaku Ketum Partai Perindo memiliki nama baik yang harus dijaga," kata Adi.
Dalam laporannya, Adi dan tim pengacara melampirkan bukti berupa artikel dari media online, video, dan rekaman pernyataan Prasetyo.