Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tak Tahu, Pemuda Coba Suap Kapolres Rp 50.000 Saat Hendak Ditilang

15 Juni 2017   19:30 Diperbarui: 16 Juni 2017   02:11 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anton Cristian Nugroho (kanan) sedang berbicara dengan Adikson, pemuda yang mencoba menyuap sang Kapolres dengan uang Rp 50.000KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), spontan memberi uang Rp 50.000 kepada Kapolres Kupang Kota AKBP Anton Cristian Nugroho saat sepeda motornya hendak ditilang.

Anton mengatakan, kejadian itu bermula ketika dirinya pulang mengikuti kegiatan di Polda NTT, Kamis (15/5/2017) sekitar pukul 13.30 Wita.

Ketika berada di Jalan Frans Seda, Anton sempat menunggu anggota Satlantas untuk melakukan operasi penertiban lalu lintas. Saat itu, muncul Adikson yang mengendarai sepeda motonya tanpa mengenakan helm.

"Saya kemudian tahan pengendara sepeda motor itu dan tanya surat-surat kendaraannya, namun ia tidak punya dokumen kendaraan termasuk KTP. Saat saya sementara omong, dia lalu remas uang Rp 50.000 dan sodorkan ke tangan saya. Masak mau kasih saya uang. Sudah saya tolak malah dia masih maksa terus sehingga kemudian saya serahkan dia ke Polantas," ungkap Anton.

Pemuda tersebut, lanjut Anton, selanjutnya diberikan pembinaan khusus untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Ternyata masih ada saja yang mengambil jalan pintas, sehingga hal ini sudah harus berubah. Kalau sayang polisi ya, harus mendidik polisi menjadi lebih baik," ungkapnya.

Terhadap kejadian itu, Anton pun mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi ketentuan dalam berlalu lintas di jalan umum, cek kesiapan sendiri dan kesiapan serta kelayakan kendaraan bermotornya.

Apabila melakukan pelanggaran ujar Anton, harus akui kesalahan dan kalau ditilang terima surat tilangnya.

"Jangan mau menggunakan jalan pintas, baik meminta damai ataupun diminta damai oleh petugas. Tolak, apabila berani bersikap demikian, berarti sudah sayang dengan polisinya dan mempunyai sumbangsih menjadikan polisi lebih baik," ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun