Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polri Tegaskan Penanganan Kasus Alumni 212 Tak Bakal Berhenti

10 Juni 2017   21:30 Diperbarui: 11 Juni 2017   04:10 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakapolri Komjen Syafruddin saat ditemui usai rapat tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Wakapolri Komjen Syafruddin saat ditemui usai rapat tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, Kepolisian akan tetap melakukan proses hukum terhadap sejumlah ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Proses hukum tetap dilakukan meski ada pihak lain yang menginginkan kasus tersebut dihentikan.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin saat ditemui di Djakarta Theater, Sabtu (10/6/2017).

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Pigai menuturkan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

(Baca: Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri agar Hentikan Kasus Para Alumni 212)

"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di Kepolisian," ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan.

Menurut Syafruddin, Polri hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan tata cara yang diatur oleh undang-undang.

"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," kata Syafruddin.

(Baca: Komnas HAM Sebut Presidium Alumni 212 Ingin Berdamai dengan Pemerintah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun