JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus Ahok akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Kalau dieksekusinya sudah ada rencana, tetapi kalau di mananya belum tahu. Kalau kami sih standarnya LP Cipinang," ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2017) malam.
(Baca juga: Pemindahan Ahok ke Lapas Tunggu Surat dari PT DKI)
Meskipun begitu, Dicky menyebut ada kemungkinan juga Ahok akan dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Mengenai lapas mana yang dipilih, menurut dia, hal itu tergantung keamanan di masing-masing lapas.
"Ini dilihat dari keamanan nanti, aman mana antara Cipinang dengan Salemba," kata dia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima penetapan pencabutan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pemindahan Ahok yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke lapas itu menunggu penetapan tersebut.
"Penetapan pencabutan dari PT belum ada, kayaknya Senin kalau saya lihat. Saya belum terima," ucap Dicky.
(Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Ahok...)