Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Buat Meme Menghina Presiden di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap

9 Juni 2017   16:44 Diperbarui: 9 Juni 2017   23:26 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Santri asal Pasuruan ditangkap Polda Jatim karena hina Jokowi

Santri asal Pasuruan ditangkap Polda Jatim karena hina JokowiSURABAYA, KOMPAS.com - Burhanudin (20), seorang pemuda yang menjadi santri pesantren di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diamankan Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur.

Penangkapan tersebut terkait dengan aktivitas dia di media sosial,  yakni membuat gambar meme yang kontennya menghina pemerintah, termasuk Presiden Jokowi.

Beragam gambar yang dibuat pemuda itu dalam akun Facebooknya bernama Elluek Ngangenniee. Banyak tokoh yang dibuat lakon, dari petinggi Polri hingga kepala negara. Bahkan wajah mirip Presiden Jokowi digambarkan sebagai penambal ban.

Kepada polisi, Burhanudin mengaku terbawa emosi melihat isu-isu agama Islam yang menurut dia direndahkan. Emosinya itu lantas diluapkan dengan membuat meme-meme bernada menjelekkan dan menghasut.

"Saya marah melihat agama saya direndahkan," kata pemuda yang mengaku sebagai pengagum ormas Front Pembela Islam (FPI) ini, Jumat (9/6/2017).

Baca juga: Pria Ini Disebut Hina Presiden dan Kapolri di Facebook Sejak 2016

Kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, masyarakat diminta menggunakan etika dalam mengoperasikan media sosial.

"Apalagi Majelis Ulama Indonesia sebelumnya kan sudah mengeluarkan fatwa soal etika bermedia sosial," terangnya.

Santri pesantren itu kini harus diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Dia dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 200u tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun