JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama, Fahd El Fouz, menyebut semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Fahd menantang keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Sudah saya buka semua. Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
(baca: Fahd: Saya Akan Buka Keterangan di Pengadilan Tipikor)
Meski demikian, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu tidak mau merinci nama-nama yang disebutnya terlibat.
Menurut dia, hal itu hanya disampaikan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
(baca: Fahd Ditahan, Pendukungnya Bikin Ricuh di Gedung KPK)
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.
KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini, sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka. Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.
"Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," kata Fahd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H