Damar menjelaskan, persekusi merupakan tindakan teror dan intimidasi dengan cara "memburu" orang-orang yang dianggap menghina tokoh tertentu.
Tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang sistematis dan meluas, hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.
Dalam banyak kasus, kata Damar, aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok yang melakukan persekusi.
"Sejak 27 Januari 2017 hingga saat ink ada 59 kasus persekusi dan jika dilihat dari data yang kami dapat, kasus persekusi cenderung meningkat tiap bulannya," kata Damar.
Untuk mencegah korban persekusi semakin bertambah, Damar bersama kelompok masyarakat sipil lainnya membuka hotline Crisis Center.
Siapapun yang menjadi korban persekusi dapat meminta perlindungan dan bantuan hukum melalui nomor 081286938292 atau E-mail ke antipersekusi@gmail.com.
"Kami membuka crisis center ini untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi siapapun yang menjadi korban persekusi," jelas Damar.
Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau agar korban persekusi tak perlu takut lapor polisi.
Dia mengaku sudah mendengar kabar seorang anak menjadi korban dan geram terhadap organisasi masyarakat tertentu yang kerap melakukan persekusi.
"Tidak perlu takut. Tidak ada yang perlu ditakutkan. Ingat negeri ini punya kita, bukan punya mereka," ujar Yaqut.