"Itu memberikan suatu pemahanan seorang uztaz membicarakan bahaya laten untuk kepentingan umum, untuk kepentingan umum tak bisa masuk Pasal 310 KUHP yang didakwakan kepada beliau," ujarnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!