Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polisi Akan Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq

31 Mei 2017   22:00 Diperbarui: 1 Juni 2017   04:25 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
BEKASI, KOMPAS.com -
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya sudah membahas rencana penerbitan "red notice" untuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang saat ini berada di Arab Saudi.

Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Adapun Rizieq telah menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice," ujar Iriawan, di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (31/5/2017).

(baca: Ini Langkah Ditjen Imigrasi Bantu Pulangkan Rizieq Shihab)

Iriawan menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan Divisi Hubinter. Dia berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"Kalau sudah ada red notice kami akan lakukan upaya-upaya lainnya, ya nanti mengarah ke sana (penjemputan paksa)," ucap Iriawan.

(baca: Kepulangan Rizieq Akan Disambut Pendukung dengan Kibarkan Bendera Setengah Tiang)

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Rizieq dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun