Alfian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan menyebarkan konten negatif di media sosial dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam ceramahnya.
Suyatno mengatakan, terkait kasus Alfian, segala sesuatunya agar diproses secara proporsional.
"Karena kampus tidak ada kaitannya. Itu aktivitas sendiri sebagai pendakwah," kata Suyatno.
Alfian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Alfian juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.
Baca: Ceramah Tentang PKI, Alfian Tanjung Ditahan Polisi
Ia dilaporkan oleh warga bernama Pardamean karena menyebut 85 persen anggota PDI-P adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Selain itu, ia juga menyebut Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki merupakan kader PKI.
Menurut Alfian, gedung Kantor Staf Kepresiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.
Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya tersebut. Ia siap membuktikannya di depan penyidik. Â