Oleh sebab itu, jika ada organisasi masyarakat yang ingin keluar atau mengganggu ideologi Pancasila serta pilar negara yang lain, yakni UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dianggap bertentangan dengan hal yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia.
Jokowi pun memastikan, negara tidak akan diam dalam menghadapi gerakan-gerakan yang merongrong tersebut.
"Kalau ada ormas yang seperti itu, ya kita gebuk," kata Jokowi.
Tidak hanya yang anti-Pancasila, bahkan negara juga akan 'menggebuk' ormas yang berhaluan komunis.
Hal itu diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia adalah organisasi terlarang.
"Ya kita gebuk, kita tendang, sudah jelas itu. Jangan ditanyakan lagi. Jangan ditanyakan lagi. Payung hukumnya jelas, TAP MPRS," ujar Jokowi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H