JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.
Dia dilaporkan ke polisi lantaran menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
"Yang bersangkutan (Alvian Tanjung) telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).
Polisi telah memanggil Alvian pada 18 Mei 2017 lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Alvian tak memenuhi panggilan tersebut.
"Hari Rabu (31/5/2017) yang bersangkutan (Alvian Tanjung) kami panggil sebagai tersangka," kata Argo.
Baca: Tuduh PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Dipanggil Polisi
Alfian dilaporkan oleh seorang bernama Pardamean atas ucapan Alfian yang menyebut 85 persen anggota PDI-P adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Alfian Tanjung bukan pertama kali tersandung masalah karena menuduh sejumlah pihak adalah PKI.
Dia juga dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Baca: Teten Masduki: Semoga Alfian Tanjung Dapat Hidayah...
Saat itu dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. Nama Alfian Tanjung mencuat setelah ia menyebut Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI.
Istana Negara, kata Alfian, sering digunakan sebagai rapat PKI di malam hari. Ia menyampaikan tudingannya ini dalam berbagai kesempatan mulai dari pengajian hingga acara diskusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H