Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Opini BPK yang jadi Lahan "Sogok Menyogok"

30 Mei 2017   08:00 Diperbarui: 30 Mei 2017   14:33 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Auditor BPK Ali Sadli (ALS) yang jadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016 keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/5/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Seketika, mata publik tertuju tajam kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Profesionalisme para auditor keuangan di dalamnya disorot dan dipertanyakan. Gara-garanya tak lain lantaran terbongkarnya kasus suap pejabat BPK atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Pejabat BPK Terkait Predikat WTP)

Seketika itu pula, publik bertanya-tanya, apa dan seberapa penting opini BPK? Mengapa opini itu bisa dilihat jadi lahan korupsi oleh oknum-oknum tertentu?

Sebenarnya, pemberian opini oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah sudah diatur jelas dalam Undang-undang No.15 Tahun 2006. Hal itu adalah bagian dari tugas dan wewenang badan yang didirikan pada 1 Januari 1946 itu.

1. Apa itu Opini BPK?

Opini BPK sendiri merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah atau lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

Ada 4 jenis opini yang biasa diberikan pemeriksa terhadap laporan keuangan yakni opini wajar tanpa pengecualian (WTP), opini wajar dengan pengecualian (WDP) opini tidak wajar, dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer).

Pertama WTP. Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material.

Adapun opini WDP menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material, kecuali untuk beberapa hal tertentu.

Sementara itu, opini tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun