Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjalanan Kasus "Chat" WhatsApp yang Menjerat Rizieq dan Firza

30 Mei 2017   06:14 Diperbarui: 30 Mei 2017   12:42 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

"Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional. Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).Kapitra Ampera, mengatakan akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Kapitra menambahkan fokus para pengacara saat ini adalah menyusun perlawanan terhadap kasus percakapan berkonten pornografi yang dtuduhkan terhadap Rizieq.

Pada Selasa (30/5/2017), rencananya pengacara akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka terhadap Rizieq.

Baca: Pendukung Rizieq Minta Polisi Tangkap Penyebar Chat WhatsApp

Adapun pada Rabu (31/5/2017), pengacara Rizieq berencana mendaftarkan praperadilan. Selain 726 pengacara itu, kata Kapitra, akan ada juga pengacara dari London, Inggris, yang akan mengupayakan pembelaan terhadap Rizieq dari lembaga internasional.

"Pengacara internasional sudah siap ada dari London telah menunggu kami yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC, ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra.

Tim kuasa hukum Rizieq saat ini mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun