JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi meminta kelompok masyarakat tidak main hakim sendiri dan melakukan persekusi dalam menyikapi ujaran kebencian terhadap tokoh tertentu melalui media sosial.
Menurut Zuhairi, ujaran kebencian dan ancaman merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, hanya pihak kepolisian yang bisa melakukan tindakan terhadap terduga pelaku.
"Ujaran kebencian dan ancaman itu kan melanggar hukum karena itu sepatutnya (persekusi) tidak dilakukan oleh kelompok manapun atas klaim kebenaran apapun. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Zuhairi, saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
Zuhairi juga berharap kepolisian dapat bertindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan aksi intimidasi dan persekusi.
Baca: PBNU Imbau Seluruh Ormas untuk Tak Main Hakim Sendiri
Dengan demikian, para pelaku mendapatkan efek jera dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
"Aparat kepolisian tidak boleh tinggal diam, harus mengambil langkah-langkah sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata dia.
Zuhairi menjelaskan, dari beberapa kasus intimidasi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, diketahui bahwa aksi serupa cenderung berulang ketika polisi tidak mengambil tindakan.
Sebaliknya, jika polisi turun tangan, maka aksi intimidasi bisa dicegah dan kasus ujaran kebencian bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
"Dalam setiap kasus intimidasi, jika polisi bertindak maka kasus itu bisa diselesaikan," kata dia.