Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polisi Akan Tindak Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh

29 Mei 2017   10:45 Diperbarui: 29 Mei 2017   17:16 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo WasistoJAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan Polri akan menindak tegas mereka yang main hakim sendiri atas konten penghinaan terhadap tokoh tertentu di media sosial.

Belakangan muncul aksi persekusi terhadap orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama.

"Kalau mereka melakukan itu, ya harus ditindak karena ada aturannya. Mereka tidak boleh menangkap," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Setyo mengatakan, tugas masyarakat sebatas melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi. Selebihnya, biarkan polisi yang menilai apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.

Jika kelompok masyarakat tersebut mengancam pihak yang dianggap melanggar hukum, maka pelakunya bisa kena pidana.

Apalagi jika sampai menggerakkan massa untuk menghakimi orang tersebut.

"Kalau dia menggerakkan, menyuruh orang untuk melakukan itu, bisa kena, bisa diproses," kata Setyo.

Menurut Setyo, polisi menerima cukup banyak laporan mengenai tindakan persekusi di beberapa daerah. Namun, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah laporan yang masuk.

Persekusi dilakukan dengan cara melacak status orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama, kemudian menginstruksikan massa untuk memburu target yang identitas dan foto hingga alamat rumah sudah diumbar ke publik.

Tak cukup sampai di situ, rumah atau kantor target juga digeruduk massa. Setelah itu, target dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun