JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5/2017).
Operasi tangkap tangan tersebut terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) salah satu lembaga negara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi.
"Iya sekitar itu," ujar Syarif.
WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan.
Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.
Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat BPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap pejabat di BPK.
Menurut Febri, penyelidik KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah selesai pemeriksaan, KPK akan memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut.
"Masih ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H