Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Pejabat BPK Terkait Predikat WTP

26 Mei 2017   21:45 Diperbarui: 27 Mei 2017   04:18 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5/2017).

Operasi tangkap tangan tersebut terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) salah satu lembaga negara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi.

"Iya sekitar itu," ujar Syarif.

WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan.

Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.

Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat BPK

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap pejabat di BPK.

Menurut Febri, penyelidik KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah selesai pemeriksaan, KPK akan memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut.

"Masih ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun