JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Foto surat pengunduran diri tersebut kemudian tersebar.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan surat yang beredar itu benar.
"Soal surat, jawabannya benar. Kurang lebih ya, biasalah normatif saja mengundurkan (DIRI) karena ya hukuman-lah. Putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri nomor sekian bahwa ditahan lalu (dia) menyatakan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI," ujar Sumarsono, ketika dihubungi, Rabu (24/5/2017).
Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama
(baca: Ahok Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI)
Dari foto yang beredar, tidak terdapat bagian kop surat dan juga alamat tujuan surat tersebut. Hanya terlihat bagian isi surat dan tanda tangan Ahok pada bagian bawah.
Berikut ini adalah isi surat tersebut:
"Sehubung dengan ditetapkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.JKT Utara yang dibacakan pada Selasa 9 Mei 2017 dan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota sisa masa jabatan tahun 2012/2017 tertanggal 12 Mei.
Nama lengkap: Ir. Basuki Tjahaja Purnama Tempat
Lahir: Manggar (Kabupaten Belitung Timur) Tanggal Lahir: 29 Juni 1966
Alamat: Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Daerah Khisus Ibukota Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan tahun 2012-2017 dan pengesahan Pengangkatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Mohon sekiranya Bapak Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri saya. Hormat saya Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M. M"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H