JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung agak terkejut ketika Presiden Joko Widodo mengatakan, akan 'menggebuk' ormas anti-Pancasila dan gerakan anti-komunis di Indonesia.
Akbar menilai, pernyataan Presiden Jokowi tersebut memiliki arti bahwa pemerintah akan benar-benar menegakkan Pancasila di Indonesia.
"Baru pertama kali saya mendengar Pak Jokowi bilang gebuk ya. Itu artinya beliau menganggap serius," ujar Akbar kepada wartawan usai menghadiri diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta, Minggu (21/5/2017).
Karena keseriusan Presiden tersebut, lanjut Akbar, publik seharusnya memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah. Akbar yakin pemerintah tidak salah sasaran dalam hal 'menggebuk' ormas anti-Pancasila dan gerakan yang dinilai berhaluan komunis.
Baca juga: Jokowi: Kalau PKI Nongol, Gebuk Saja
"Kalau istilah beliau gebuk, itu artinya tindakan tidak ragu dan tegas terhadap mereka yang membawa pikiran tidak sejalan dengan konstitusi dan Pancasila. Saya pikir beralasan sikap tegas beliau tersebut," ujar Akbar.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi di Indonesia.
Penegasan itu diungkapkan Presiden di depan 1.500 prajurit TNI usai menunaikan salat Jumat dan santap siang di Aula Kartika, Tanjung Datuk, Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (19/5/2017).
"Sekali lagi, negara Pancasila itu sudah final. Tidak boleh dibicarakan lagi," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana.
Oleh sebab itu, jika ada organisasi masyarakat yang ingin keluar atau mengganggu ideologi Pancasila serta pilar negara yang lain, yakni UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, maka itu dianggap bertentangan dengan hal yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia.
Baca juga: Jokowi: Ormas Anti-Pancasila dan Komunis, Kita Gebuk, Kita Tendang
Jokowi pun memastikan, negara tidak akan diam dalam menghadapi gerakan-gerakan yang merongrong tersebut.
"Kalau ada ormas yang seperti itu, ya kita gebuk," kata Jokowi. Tidak hanya yang anti-Pancasila, bahkan negara juga akan 'menggebuk' ormas yang berhaluan komunis.
Hal itu diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia adalah organisasi terlarang.
"Ya kita gebuk, kita tendang, sudah jelas itu. Jangan ditanyakan lagi. Jangan ditanyakan lagi. Payung hukumnya jelas, TAP MPRS," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Kalau PKI Nongol, Gebuk Saja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H