SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol Anas Yusuf siap bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak didiknya, Brigdatar Muhammad Adam yang tewas dalam penganiayaan oleh para seniornya.
Anas sebagai pimpinan Akpol siap menerima apapun konsekuensinya.
"Saya selaku gubenrur Akpol dan civitas akademik kepolisian sangat menyesalkan peristiwa ini, dan saya selaku gubernur Akpol bertanggung jawab apapun konsekuensi yang ada," kata Anas, Sabtu (20/5/2017) malam di Mapolda Jateng.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Taruna Akpol Dipukul hingga Pingsan oleh Seniornya
Secara khusus, Anas meminta maaf kepada orangtua korban terkait kejadian itu. Dia menjamin 14 taruna yang ditetapkan tersangka akan diproses secara hukum.
"Pimpinan Polri sudah jelas, fakta juga sudah disampaikan Kapolda bahwa ini akan dibawa ke proses hukum," tambah jenderal bintang dua ini.
Gubernur Akpol ini berjanji akan melalukan evaluasi terhadap sistem pendidikan yang ada di Akpol, termasuk soal perkumpulan organisasi daerah.
Ke depan, dia bakal meminta masukan baik dari Mabes Polri, Kompolnas, atau pihak lainnya dalam hal pengajaran, pelatihan dan pola pengasuhan.
"Saya mencoba karena kejadian itu kumpul korps. Itu perlu dievaluasi. Korps sebetulnya bagus dalam rangka meningkatkan pembelajaran, tapi ini disalahgunakan. Itu sudah sangat keras kita peringatkan kepada para taruna untuk tidak melakukan tindakan seperti itu," tandasnya.
Kepada orangtua taruna lain yang menitipkan putra-putrinya di Akpol agar tidak khawatir. Akpol akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak berulang.
"Jangan khawatir," tambahnya.
Brigdatar Muhammad Adam tewas setelah dianiaya para senionya di sebuah gudang di Flat A tingkat III pada Kamis (18/5/2017) dini hari.
Korban meninggal karena ada luka di dada yang menyebabkan sesak nafas hingga tidak mendapat oksigen.
Baca juga: 14 Taruna Akpol Tersangka Tewasnya Adam Dijerat Pasal Penganiayaan
Para taruna tingkat III yang terlibat dalam kejadian itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H