Produk bernilai tambah
Implementasi imbal dagang diharapkan mampu memberi dampak positif bagi Indonesia. Selain karet, pemerintah Indonesia berharap terhadap produk-produk lain yang bernilai tambah, contohnya dengan imbal dagang perlengkapan baju militer dengan persenjataan dari Rusia.
Sekadar catatan, implementasi kebijakan imbal dagang tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2012 tentang industri Pertahanan. Jenis alutsista yang dapat diimplementasikan dengan kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada produk tertentu.
Terkait kebijakan imbal beli ini, Kemdag juga telah meluncurkan aturan turunnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.44/M-Dag/Per/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
Beleid ini mengatur pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor dengan nilai tertentu, dan atau berdasarakan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui imbal beli.Jenis dan nilai barang untuk pengadaan barang pemerintah serta persentase kewajiban imbal beli ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh menteri.
Dalam aturan itu juga disebutkan, barang ekspor Indonesia untuk pemenuhan kewajiban imbal beli hanya komoditi non migas.
Perusahaan pemasok atau perusahaan pihak ketiga yang tidak merealisasikan ekspor untuk memenuhi kewajiban imbal hasil dikenakan sanksi kewajiban untuk membayar denda sebesar 50 persen dari nilai kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor. (Handoyo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H