Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengungkap Keaslian Foto Firza Husein...

16 Mei 2017   08:30 Diperbarui: 16 Mei 2017   15:09 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hery Cahyono, ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri di Mapolda Metro Jaya, saat memberi keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/5/2017).

Menurut Iriawan, dengan temuan tersebut, seharusnya Firza tidak bisa mengelak dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga turut melibatkan Rizieq Shihab.

"Kan sudah nyebar tuh di medsos. TV-nya jelas, tegelnya jelas, lantainya jelas. Harusnya (tidak bisa mengelak), begitu kan," ujar Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4/2017).

"Sekarang begini saja, jika difitnah sama orang marah enggak? Kira-kira lapor (polisi) enggak? Firza lapor enggak?" kata Iriawan.

(Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Firza Husein dan "Kak Emma")

Nama Firza mencuat pada aksi 212 atau 2 Desember 2016 silam sebagai salah satu orang yang ditangkap dalam dugaan upaya makar.

Firza disebut berperan sebagai pengumpul dana untuk makar melalui yayasannya, yakni Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Sempat muncul dugaan Firza menjadi penyambung antara para tersangka makar dengan penyandang dana yang disebut Tommy Soeharto. Namun, belakangan polisi membantah dugaan tersebut usai memeriksa Tommy.

Firza juga sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 31 Januari 2017 lalu karena dianggap tak kooperatif dan berbohong kepada polisi terkait pemeriksaannya sebagai tersangka kasus makar.

Dengan alasan sakit, Firza mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan akhirnya dibebaskan pada 23 Februari 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun