Menurut Iriawan, dengan temuan tersebut, seharusnya Firza tidak bisa mengelak dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga turut melibatkan Rizieq Shihab.
"Kan sudah nyebar tuh di medsos. TV-nya jelas, tegelnya jelas, lantainya jelas. Harusnya (tidak bisa mengelak), begitu kan," ujar Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4/2017).
"Sekarang begini saja, jika difitnah sama orang marah enggak? Kira-kira lapor (polisi) enggak? Firza lapor enggak?" kata Iriawan.
(Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Firza Husein dan "Kak Emma")
Nama Firza mencuat pada aksi 212 atau 2 Desember 2016 silam sebagai salah satu orang yang ditangkap dalam dugaan upaya makar.
Firza disebut berperan sebagai pengumpul dana untuk makar melalui yayasannya, yakni Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Sempat muncul dugaan Firza menjadi penyambung antara para tersangka makar dengan penyandang dana yang disebut Tommy Soeharto. Namun, belakangan polisi membantah dugaan tersebut usai memeriksa Tommy.
Firza juga sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 31 Januari 2017 lalu karena dianggap tak kooperatif dan berbohong kepada polisi terkait pemeriksaannya sebagai tersangka kasus makar.
Dengan alasan sakit, Firza mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan akhirnya dibebaskan pada 23 Februari 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H