Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terkait Kajian Reklamasi, Luhut Dinilai Tak Jalankan Perintah Jokowi

15 Mei 2017   23:00 Diperbarui: 16 Mei 2017   05:39 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Kesatuan Nelayan Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata (kiri) menyerahkan dokumen aduan terkait reklamasi di Pulau C dan D kepada Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI, Dominikus Dalu di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (9/3/2017).

Ketua Kesatuan Nelayan Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata (kiri) menyerahkan dokumen aduan terkait reklamasi di Pulau C dan D kepada Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI, Dominikus Dalu di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (9/3/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai Menteri Koordinator (Menko) Maritim Luhut Binsar Panjaitan tidak melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan polemik reklamasi Teluk Jakarta.

Pasalnya, Kemenko Maritim sampai saat ini masih belum membuka hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta yang dibuat oleh Komite Gabungan.

"Tidak adanya informasi resmi tentang kajian reklamasi Komite Gabungan menunjukkan Kemenko Maritim tidak menjalankan tugasnya sesuai fungsi yang diminta Presiden Jokowi dan bisa kami katakan Pak Luhut tidak bisa menyelesaikan polemik reklamasi," kata perwakilan KSTJ Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Senin (15/5/2017).

KSTJ, lanjut Marthin sudah sejak 1 Agustus 2016 meminta agar Kemenko Maritim mempublikasikan kajian reklamasi Komite Gabungan. Namun sampai saat ini hal itu belum dilakukan juga.

Kemenko Maritim justru hanya mengirim rekomendasi reklamasi dalam sebuah surat elektronik berisi slide-slide presentasi kepada KSTJ beberapa bulan setelah permintaan tersebut.

Upaya KSTJ untuk mendapatkan informasi itu telah ditolak oleh Pengadilan Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP). Kondisi itu membuat Marthin berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi juga tidak mengetahui apa-apa saja yang telah dilakukan Kemenko Maritim bersama dengan Komite Gabungan.

"Bisa jadi hasil kajian Kemenko Maritim tidak dilanjutkan atau tidak diteruskan ke Presiden dan bisa jadi Presiden tidak tahu menahu tentang masalah reklamasi yang mengandung banyak dampak negatif," kata dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun