Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Saja Kegiatan Ahok Selama Ditahan di Mako Brimob?

15 Mei 2017   16:30 Diperbarui: 15 Mei 2017   23:07 1546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suasana di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Senin (15/5/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, genap enam hari menghuni Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Senin (15/5/2017).

Pengacara Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, kondisi kesehatan Ahok baik-baik saja selama mendekam dibalik jeruji besi. Ada beberapa kegiatan yang dilakukan Ahok untuk "membunuh" waktu selama di tahanan.

"Banyak kegiatannya, menerima tamu dan baca buku," ujar Rolas saat dihubungi, Senin (15/5/2017).

Rolas menambahkan, Ahok kerap dijenguk oleh pihak keluarganya dan tim kuasa hukumnya. Buku yang dibaca Ahok di dalam Rutan juga dibawakan oleh pihak keluarga.

Baca: Hari Keenam Ahok Ditahan, Tak Ada Lagi Pendukung di Mako Brimob

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.Dihubungi secara terpisah, pengacara sekaligus adik Ahok, Fify Lety Indra menambahkan, selama di Rutan, Ahok memperdalam ilmu agama.

"Minta dibawain Al Kitab bahasa Mandarin, kan waktunya lebih banyak sekalian belajar. Biasanya baca Al Kitab Bahasa Inggris," kata Fify.

Adapun Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Hakim memerintahkan Ahok segera ditahan. Ahok sempat menghuni Rutan Klas 1 Cipinang kemudian dipindahkan ke rutan Mako Brimob Polri di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca: Gus Sholah Imbau Masyarakat Tahan Diri Sikapi Putusan Ahok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun