JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International perwakilan Indonesia, Usman Hamid menganggap Polda Metro Jaya lamban dalam mengungkap kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan.
Hingga lebih dari 30 hari, polisi belum menetapkan satupun tersangka. Usman menyarankan agar kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri.
"Kalau perlu diambil alih oleh Mabes Polri, tidak lagi diurus Polda," ujar Usman saat ditemui di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Usman mengatakan, kasus Novel merupakan perkara yang serius. Dengan demikian, harus ditangani dengan cakupan yang pebih luas. Selain itu, Polri disarankan melibatkan sejumlah pihak terkait, salah satunya perusahaan telekomunikasi untuk melacak percakapan persekongkolan.
"Saya tidak ragu kemampuan investigasi polisi, keterampilan polisi dan pelacakan, cyber, forensik, atau dalam urusan CCTV, itu bisa dilacak," kata Usman.
(Baca: Polisi Pastikan AL Bukan Pelaku Penyerang Novel Baswedan)
Lebih jauh, pengungkapan kasus ini perlu dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo. Usman meminta agar presiden mempertimbangkan pembentukan tim independen sebagaimana tim pencari fakta dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Tim tersebut juga harus didukung penuh oleh kepolisian.
"Polisi juga harus terbuka terhadap wacana pembentukan tim karena demi mengungkap perkara ini dan menjaga wibawa kepolisian," kata Usman.
"Kendalanya bisa saja semata urusan teknis. Tapi bisa juga kendalanya bersifat politis," kata dia.
(Baca: Bagaimana Novel Baswedan Punya Foto Terduga Penyerangnya?)