Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Vonis Hakim untuk Blogger yang Hina Gereja Pakai Gim Pokemon Go?

11 Mei 2017   22:29 Diperbarui: 12 Mei 2017   05:00 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mengumpulkan semua pelanggaran, hukuman pengadilan (Sokolovsky) sampai tiga tahun enam bulan penjara," kata Shoponyak.

"Hukumannya ditangguhkan, dengan masa percobaan tiga tahun," kata dia di tengah ruang sidang yang penuh sesak.

Pengadilan setuju dengan penuntutan bahwa sejumlah video di saluran Sokolovsky menyakiti perasaan orang-orang religius dan sarat kebencian.

Dia pun sempat membandingkan Yesus Kristus dengan zombie, dan mengatakan bahwa Tuhan tidak ada.

Sokolovsky berpendapat bahwa Rusia adalah negara yang penuh kezaliman.

"Pernyataan itu membingungkan warga dan tidak menghormati masyarakat," kata Shoponyak dalam vonis yang dijatuhkan dalam persidangan selama tiga jam tersebut.

"Tindakan ini tindakan ekstrem," kata dia tentang rekaman video Sokolovsky.

Namun, harapan untuk memberikan hukuman penjara kepada Sokolovsky pupus.

Dengan masa percobaan dalam vonis itu, dia dibebaskan dari tahanan rumah, dan disambut tepuk tangan dan desahan lega di ruang sidang.

"Saya pikir saya akan mati dan tidak melihatnya lagi," kata ibunya setelah sidang.

"Terima kasih semuanya," sambung dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun