WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi HAM di Indonesia pasca-vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.
Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana.
Baca: Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional
Secara terpisah Amnesti Internasional juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.
Ditambahkan, meskipun apa yang disebut sebagai UU penistaan agama – Dekrit Presiden No.1/PNPS/1965 dan KUHPidana Pasal 156a – “hanya” digunakan untuk mengadili sekitar 10 orang antara tahun 1965-1998, tetapi menurut catatan Amnesti ada 106 orang yang diadili dan dihukum dengan menggunakan aturan itu antara tahun 2005-2014.
AS menentang
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) bahkan secara tegas menyatakan meskipun “menghormati institusi demokrasi Indonesia, AS menentang UU penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.”
Baca: Kekalahan Ahok dan Kemenangan Anies dalam Sorotan Media Asing
Pernyataan yang disampaikan juru bicara Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik, Anna Richey-Allen, Selasa (9/5/2017) siang itu menggarisbawahi seruan pada Indonesia “untuk menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat yang merupakan aspek penting demokrasi pluralisnya.”
Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.