Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PN Jakut Sebut Ahok Langsung Ditahan

9 Mei 2017   12:14 Diperbarui: 9 Mei 2017   19:05 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOJAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung ditahan. Penahanan itu berlaku setelah majelis hakim menjatui vonis dua tahun penjara.

"Sesuai dengan keputusan hakim tadi maka beliau (Ahok) ditahan," ujar Hasoloan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

Namun, Hasoloan tak mau memberikan info lebih lanjut di mana Ahok akan ditahan.

"Itu kewenangan jaksa, lebih baik tanya jaksa saja," kata Hasoloan.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Dwiarso.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun