JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung ditahan. Penahanan itu berlaku setelah majelis hakim menjatui vonis dua tahun penjara.
"Sesuai dengan keputusan hakim tadi maka beliau (Ahok) ditahan," ujar Hasoloan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
Namun, Hasoloan tak mau memberikan info lebih lanjut di mana Ahok akan ditahan.
"Itu kewenangan jaksa, lebih baik tanya jaksa saja," kata Hasoloan.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Dwiarso.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H