Penangkapan pertama terjadi pada 2 Desember 2016, di mana aksi Bela Islam 212 digelar. Saat itu polisi menangkap Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar, karena dianggap bermufakat untuk makar.
Penangkapan kedua dilakukan pada 30 Maret 2017. Penangkapan dilakukan menjelang aksi damai 31 Maret atau yang lebih dikenal 313.
Orang-orang yang ditangkap yaitu Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lain berinisial ZA, IR, V, dan M.
Dalam talkshow "Rosi" yang tayang di Kompas TV, Kamis (4/5/2017) malam, Gatot berpesan agar setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat jangan dicurigai sebagai aksi yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Kalau ada demo, jangan dianggap makar. Pasti demo akan dilakukan dengan kedewasaan masyarakat salurkan aspirasinya, dan itu sah-sah saja," ucap Gatot.
(Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Bisa Diajak Kudeta Jokowi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H