JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, sebagai pasangan calon terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
"Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih tahun 2017-2022 adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.
(baca: Anies Ditemani Istri Hadiri Penetapan Cagub DKI Terpilih)
Penetapan dilakukan setelah Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, membacakan SK penetapan pasangan calon terpilih yang ditandatangani Sumarno.
Sumarno mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon dilakukan setelah KPU DKI Jakarta mendapatkan kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ada pengajuan keberatan terhadap hasil dan tahapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Seluruh tahapan Pilkada DKI Jakarta hari ini sudah selesai," kata Sumarno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan Anies-Sandi memeroleh 3.240.987 suara atau 57,96 persen, sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memeroleh 2.350.366 suara atau 42,04 persen.
Pelantikan pasangan cagub-cawagub terpilih rencananya akan dilaksanakan pada Oktober 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H