"Kapan lagi kita bisa menggunakan pasal ini untuk dimanfaatkan kepada orang-orang yang mempermasalahkan KPK dengan menyalahgunakan kewenangannya?" pungkas Mahfud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!