JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana melaporkan manajemen dua perusahaan bus yang mengalami kecelakaan di kawasan puncak, ke polisi.Â
Ancaman tersebut didasarkan atas catatan Kemenhub yang menduga dua perusahaan bus tersebut menjalankan operasional bus pariwisata secara ilegal.Â
Nama Bus Kitrans dan Bus HS Transport, dua bus yang mengalami kecelaan maut di Megamendung dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat, tak terdaftar di Kemenhub. Â
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, mengoperasikan kendaraan tanpa izin trayek adalah pidana. Â Â
(Baca:Â Kemenhub Sebut Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Puncak Ilegal)
"Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang LLAJ, ini merupakan pidana," kata Sugihardjo dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Â
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendorong kasus ini sebagai pidana.Â
Pengaduan ini menurut Sugihardjo bentuk pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik.
"Karena apa, ya masyarakat kan kalau naik angkutan umum percaya ke perusahaan, kepada pengemudi. Kita yang harus menjaga bahwa kendaraan umum ini supaya dipercaya masyarakat," ujar Sugihardjo.
Selain itu, pihaknya akan mendorong Organda untuk bersama-sama melakukan registrasi ke perusahaan bus pariwisata. Bagi yang tidak melakukan registrasi, menurutnya akan dikenakan sanksi tegas.
"Kalau melaksanakan kewajiban ya mohon maaf, ini ada tanggung jawab keselamatan masyarakat. Kalau enggak memenuhi syarat, ya tutup saja. Ini yang kita lakukan," ujar Sugihardjo.
(Baca:Â Kemenhub Akan Periksa Perusahaan Angkutan Umum)
Sementara itu, berdasarkan data Dirjen Angkutan Darat Kemenhub, jumlah bus angkutan perusahaan dan angkutan pariwisata yang terdaftar sebanyak 1.607 perusaaan.
Dari 1.607 perusahaan tersebut, ada 13.185 bus aktif, dan 10.399 ribu tidak aktif.
Sugihardjo menyatakan, pihaknya tidak punya data berapa bus pariwisata yang ilegal. Namun, jumlahnya diperkirakan banyak.
"Kalau saya prediksi jumlah hampir sama dengan (yang) legal," ujar Sugihardjo.
Â
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda, Direktorat Jenderal Perhubungan Angkutan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, dari pemeriksaan selama ini, temuan kendaraan tanpa izin trayek tak banyak.
 "Apabila kita melakukan ram check atau pemeriksaan bus kantor atau pul-pul angkutan pariwisata, tentunya sedikit atau mungkin nihil ditemukan kendaraan yang tidak memiliki izin," ujar Cucu.
Namun, dengan kejadian kecelakaan bus di Puncak kemarin, pihaknya akan menambah kegiatan pemeriksaan, tidak hanya di pul-pul bus pariwisata, tetapi juga di tempat wisata. "Dengan kejadian ini maka hukumnya wajib kita periksa di tempat wisata," ujar Cucu.
Seperti diketahui, kasus kecelakaan bus pariwisata di Megamendungterjadi di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017).
Bus HS Transport terlibat tabrakan beruntun dengan tujuh mobil, lima sepeda motor, dan satu bus lainnya.
(Baca:Â Ini 11 Identitas Korban Tewas Kecelakaan di Puncak Ciloto)
Kecelakaan diduga akibat rem bus HS Transport mengalami blong sehingga hilang kendali dan menabrak kendaraan lainnya. Kejadian ini menewaskan empat orang, sementara enam lainnya luka.
Sedangkan kasus kecelakaan yang dialami Bus Kitrans B 7057 BGA terjadi di Jalur Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4/2017).
Bus bertabrakan dengan 2 mobil Toyota Avanza, sebuah mobil Toyota Rush, 1 mobil pick up dan dua sepeda motor hingga masuk ke dalam jurang. Pada kejadian ini 11 orang tewas, 5 luka berat, 42 lainnya luka ringan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H