TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi rap Iwa K, Chris Sam Siwu, mengungkapkan ada rasa penyesalan dalam diri kliennya itu.
Untuk diketahui, pelantun "Bebas" itu ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017), atas dugaan kepemilikan ganja.
"Iwa di depan saya menelepon istrinya. Saat setelah ketangkep itu, dia langsung menyampaikan dan menangis di depan saya," ujar Chris di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (30/4/2017).
[Baca juga: Iwa K Sudah Dijenguk Sang Istri]
Saat ditangkap, Iwa kedapatan membawa tiga linting rokok yang diduga mengandung ganja.
Chris menambahkan Iwa juga menyampaikan permintaan maaf karena telah mengecewakan penggemarnya.
[Baca juga: Untuk Tentukan Status Iwa K, Polisi Tunggu Hasil dari Puslabfor]
"Dia juga menyampaikan kepada fans juga menyesal karena dia sering kampanye antinarkoba juga. Dia sangat menyesal dia berharap setelah kasus ini selesai, dia bisa produktif lagi dalam menciptakan lagu dan bener-benar jadi pelajaran buat dia," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, hasil tes urine Iwa positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) alias ganja.
[Baca juga: Hasil Tes Urine, Iwa K Positif Konsumsi Ganja]
"Hasil tes urine terhadap IK, positif mengandung THC," ujar Martua dalam rilis kasus di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017).
Pemeriksaan berupa uji coba kandungan THC dan metamfetamin yang umumnya ditemukan pada narkoba jenis sabu.
"Dua hal itu kami periksa, tapi yang positif adalah itu THC-nya, sedangkan metamfetaminnya yang biasa ditemukan di sabu itu negatif," ucap Martua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H