JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Farhat Abbas mengatakan, Elza Syarief telah mengingatkan kliennya, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani untuk tidak mencabut berita acara pemeriksaan.
Menurut Farhat, Elza menyarankan agar Miryam tak mencabut BAP meskipun mendapatkan ancaman dari sejumlah anggota DPR untuk tidak membeberkan soal pembagian uang dalam proyek e-KTP.
"Elza jelas dari awal mengatakan tidak bisa mengubah BAP. Karena dari awal pemeriksaan di KPK direkam," ujar Farhat, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Farhat mengatakan, pengacara bernama Anton Taufik menemui Miryam dan memintanya mencabut isi BAP.
Hal itu diadukan Miryam kepada Elza. Oleh karena itu, Elza menyarankan agar ancaman itu tak dihiraukan.
(Baca: Farhat Abbas Dikonfirmasi soal Anggota DPR yang Mengancam Miryam)
"Elza mengatakan kalau kamu cabut BAP akan timbul satu permasalahan baru yamg akan ancaman hukumannya lebih berat," kata Farhat.
Elza kemudian menyarankan Miryam menjadi justice collaborator. Dengan demikian, hukuman yang dia terima tidak seberat tersangka lain.
"Tapi bandel si Miryam. Padahal Miryam akui bahwa pencabutan berdasarkan tekanan. Tapi Miryam lakukan upaya praperadilan," kata Farhat.
Soal pengajuan praperadilan Miryam, Farhat menganggapnya hanya untuk mengulur waktu.
Miryam mempermasalahkan penetapan tersangkanya tidak sah.
(Baca juga: Farhat Abbas Ditanya Penyidik KPK soal Intervensi ke Elza Syarief)
Padahal, kata dia, KPK sudah menjalankan prosedur senagaimana mestinya.
"Tapi yang terjadi seolah ada tekanan dan itu hanya sekadar rekayasa KPK. Jadi Miryam harus menghadapi kasus korupsi dan halangi pemeriksaan," kata Farhat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H