Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ahok: Tuduhan Saya Menghina Islam Sama seperti Propaganda Nazi

25 April 2017   11:15 Diperbarui: 25 April 2017   20:00 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOJAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya sudah diperlakukan secara tidak adil. Dalam pembacaan pleidoi atau pembelaannya, Ahok mengatakan bahwa dirinya merupakan korban fitnah setelah seseorang bernama Buni Yani mengunggah video pidatonya di Kepulauan Seribu dengan durasi 30 detik.

"Ini baru menjadi masalah 9 hari kemudian (setelah Ahok berpidato di Kepulauan Seribu) atau tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Kemudian, lanjut dia, baru terjadi pelaporan oleh orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina atas perkataannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 tersebut. Padahal, lanjut dia, tak satupun pelapor yang melihat langsung atau menonton secara utuh pidato Ahok.

"Ahok tidak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu setiap hari dilakukan seperti ahli propaganda Nazi Jerman. Kita mendengarnya di masjid-masjid, media sosial, percakapan sehari-hari, sangkaan itu sudah bukan menjadi sangkaan tapi menjadi kepastian," kata Ahok.

Baca: Dalam Pleidoi, Ahok Sebut Dirinya Korban Fitnah

Akibat hal ini, lanjut dia, Ahok dituntut untuk diusut oleh pengadilan. Padahal, menurut Ahok, pasal penodaan agama yang diproduksi oleh rezim orde baru tersebut tak jelas mencantumkan batas pelanggarannya. Kemudian, tak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan tersebut.

"Alhasil Ahok dilakukan tidak adil dalam tiga hal. Satu difitnah, dua dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum yang meragukan," kata Ahok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun