Hasil penghitungan suara melalui Situng tersebut bukan hasil resmi dari KPU DKI. Hasil resmi Pilkada DKI Jakarta ditetapkan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!