Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pekan yang Berat bagi Ahok...

21 April 2017   07:30 Diperbarui: 21 April 2017   16:00 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak hal yang terjadi pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pekan ini.

Pada Rabu (19/4/2017), masyarakat Jakarta sudah menentukan pilihannya mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin Jakarta.

Bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ahok kalah dalam Pilkada DKI 2017 jika mengacu pada hasil quick count beberapa lembaga survei. Ia kalah dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Tidak ada waktu untuk berduka bagi Ahok. Pagi hari setelahnya, Kamis (20/4/2017), Ahok langsung menerima calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota untuk mempersiapkan transisi yang baik.

(Baca juga: Pertemuan di Balai Kota yang Jadi Awal Transisi Ahok ke Anies...)

Pertemuan itu juga tidak berlangsung lama. Setelah menemui mantan "lawannya", Ahok bergegas mengikuti persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Hari itu, Ahok akan mendengar isi tuntutan jaksa penuntut umum atas dakwaannya. Menurut jaksa, Ahok bersalah dalam kasus itu.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

Pekanyang berat

Pekan ini seolah menjadi pekan yang berat bagi Ahok. Setelah menelan pil kekalahan, dia harus mendengar tuntutan jaksa atas kasus yang menimpanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun