Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jaksa: Kegaduhan karena Unggahan Buni Yani dan Ahok Ikut Pilkada

20 April 2017   17:30 Diperbarui: 21 April 2017   02:00 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (Kaca Mata) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menjelaskan mengapa Buni Yani disebut dalam pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni disebut punya andil memperkeruh suasana dengan mengutip kata Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu, tahun 2016, secara tidak tepat.

"Buni Yani mengunggah video terdakwa di Kepulauan Seribu, disertai transkipsi yang tidak sesuai dengan kata-kata terdakwa, muncul reaksi masyarakat yang beragam menyikapi kata-kata terdakwa tersebut," kata Ali di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang lanjutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ali menyebutkan, unggahan penggalan video pidato Ahok oleh Buni membuat masyarakat resah. Reaksi masyarakat terhadap video itu semakin kuat karena Ahok maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta.

Jaksa menjadikan perbuatan Buni sebagai hal yang meringankan Ahok dalam perkara ini. Sedangkan Buni sendiri, dalam perkara lain, ikut menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Baca: Jaksa: Video yang Diunggah Buni Yani Meringankan Ahok

Ahok sebelumnya didakwa dua pasal, dengan pasal primer Pasal 156a KUHP dan alternatifnya Pasal 156 KUHP. Namun, dalam pembacaan surat tuntutan, Ahok justru dituntut menggunakan dasar Pasal 156 KUHP sebagai alternatif.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ahok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun