"Kita akan tegas menghadapi mereka," ujar Anies.
Adapun Hotel Alexis adalah sebuah hotel di Jakarta Utara yang ditengarai menjadi tempat praktik prostitusi dengan menawarkan jasa PSK mancanegara.
Menurut Anies, Hotel Alexis selama ini selalu lolos karena pembuat aturannya hanya diam. Anies menyatakan bahwa ia tidak hanya berkomitmen untuk menutup Hotel Alexis, tetapi juga semua tempat prostitusi yang ada di Jakarta.
Menurut dia, rencana untuk menutup tempat prostitusi di Jakarta bukanlah keinginan pribadinya, melainkan untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Saya bekerja dengan perda, dan perda-nya adalah melarang prostitusi. Itu perdanya jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies, ini perda-nya ada. Saya akan laksanakan perda ini," kata Anies.
Pasal 42 dalam Perda tersebut diketahui mengatur larangan praktik prostitusi di Jakarta.
Peraturan yang terdiri atas tiga poin itu berbunyi:Setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.
(Baca juga: Ahok: Pak Anies Bilang Tak Berani Tutup Alexis, Kami Tutup Stadium)
Anies berjanji, ia siap menjalankan peraturan tersebut tanpa pandang bulu. Ia bahkan mengaku siap jika digugat. "Ya, dan kalau protes tuntut saja ke PTUN," ucap Anies.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H