Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemilih Dilayani untuk Mencoblos Setelah Pukul 13.00 jika...

18 April 2017   18:00 Diperbarui: 18 April 2017   18:17 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos saat meninjau saat dilakukannya pencoblosan ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos saat meninjau saat dilakukannya pencoblosan ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017)JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) masih bisa melayani para pemilih setelah pukul 13.00 WIB. Namun pemilih yang akan dilayani hanyalah pemilih yang sudah mengantre sebelum pukul 13.00 WIB.

"Ketika pemilih datang 13.01, maka tidak dapat dilayani sebagai pemilih. Jika dia datang sebelum jam 13.00 dan sudah masuk dalam antrean, antrean akan dilayani sampai semua selesai menggunakan haknya dalam memilih," kata Betty dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2017).

Betty mengatakan, KPU DKI Jakarta telah memberikan panduan kepada KPPS agar KPPS memberikan nomor antrean kepada para pemilih.

"Ini berkali-kali kami sampaikan kepada KPPS agar KPPS dapat memberikan nomor antrean kepada mereka yang sudah datang sampai jam 13.00 WIB," kata dia.

Betty mengatakan, ada tiga kategori pelayanan pemilih pada pilkada. Pertama yakni pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih DPT dilayani untuk menggunakan hak pilih sejak pukul 07.00-13.00 WIB.

Kedua, pemilih yang pindah memilih dari satu TPS ke TPS lainnya menggunakan formulir A5. Mereka juga diberi kesempatan untuk memilih sejak pukul 07.00-13.00 WIB karena pada prinsipnya mereka terdaftar dalam DPT, hanya pindah TPS.

Kategori yang ketiga yakni pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta atau kategori daftar pemilih tamhahan (DPTb) karena tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, pemilih DPTb sebenarnya tidak memiliki jaminan akan dapat surat suara.

"Makanya kami bikin regulasi, menjelang jam 12.00 itu surat suaranya harus dihitung ulang supaya ada kepastian ketika jam 12.00 dibuka untuk pemilih DPTb itu, jumlah surat suaranya sudah bisa diketahui. Misalnya surat suaranya sisa 50, maka jam 12.00 itu yang antre tidak boleh lebih dari 50," kata Sidik.

Pemilih DPTb yang kemungkinan tidak kebagian surat suara akan diarahkan ke TPS lain yang masih sesuai dengan alamatnya dan masih memiliki ketersediaan surat suara.

Setelah semua antrean pemilih terlayani, KPPS akan melakukan penghitungan suara. Proses penghitungan suara paling cepat dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga:Dari 237 Ribu DPTb Putaran Pertama, 134 Ribu Masuk DPS Putaran Kedua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun