JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, melaporkan telah menghabiskan dana mencapai Rp 31,7 miliar selama masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017.
Bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris mengatakan penggunaan terbesar dana kampanye selama putaran kedua digunakan untuk biaya operasional kegiatan kampanye, seperti pembuatan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, pembuatan dan biaya operasional di posko-posko, transportasi, akomodasi, dan pembuatan iklan di media.
"Terdapat dana sebesar Rp 103,8 juta yang tidak dapat digunakan di putaran kedua karena tidak memenuhi syarat, seperti belum mengirimkan surat pernyataan penyumbang KPU DKI yang ditanda tangan basah atau nomor KTP dan NPWP yang tidak lengkap," kata Charles, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2017).
(baca: Masa Kampanye Berakhir, Cagub-Cawagub DKI Harus Laporkan Dana Kampanye pada Hari Ini)
Selama masa kampanye, Charles mengatakan total dana yang terkumpul yakni Rp 10.081.563.130, berasal dari sumbangan individu sebanyak 3.245 orang; Rp 17.547.000.029 dari 50 badan hukum swasta; dan Rp 4,8 miliar dari sisa dana kampanye putaran pertama.
 "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan relawan yang telah mendukung pasangan Ahok-Djarot," ucap Charles.
(baca: Ahok-Djarot Setor Rp 1,7 Miliar Sisa Dana Kampanye ke Kas Negara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H